RADAR NONSTOP - Jika Anda hendak ke Puncak, Bogor, Jawa Barat wajib bawa surat rapid test. Jika tidak maka akan disuruh putar balik.
Diketahui, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan pengetatan terhadap wisatawan yang hendak masuk kawasan Puncak.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, hal ini dilakukan juga terkait dengan pengetatan tempat-tempat wisata yang saat ini hanya diberi kapasitas 25 persen pengunjung.
BERITA TERKAIT :“Jadi kita sekat di Gadog. Apalagi Puncak sebagai lokasi yang saat ini jadi tempat dan tujuan wisata,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (16/1).
Dia mengatakan, kegiatan ini akan dilangsungkan setiap akhir pekan. Mengingat jumlah wisatawan meningkat dibandingkan dengan hari biasanya.
Agus melanjutkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga menyediakan rapid test antigen tidak jauh dari tempat pemeriksaan jika ada wisatawan yang tidak membawa surat tersebut.
“Ini yang paling utama weekend, situasional lah. Tapi yang jelas weekend kita lakukan,” tuturnya. Selain memeriksa surat hasil rapid test antigen, Satgas Covid-19 juga menyisir beberapa tempat wisata untuk melakukan rapid test. Sekaligus mengontrol kapasitas pengunjung yang diharuskan, yakni 25 persen.
Dari Satpol PP Kabupaten Bogor sendiri, Agus mengatakan, untuk di kawasan Puncak dia mengerahkan sebanyak sekitar 70 personel. Namun, dia juga menurunkan personel di titik-titik kawasan lain.“Ada di beberapa temapt lain. Ada tim yang melakukan pengawasan, memberi imbauan, dan lain-lain,” katanya.
Pemeriksaan hasil rapid test berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 10.30 WIB. Meski sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat di pintu keluar tol, namun arus lalu lintas menuju Jalan Raya Puncak sendiri terpantau lancar. Hingga pukul 11.45 WIB, jalur menuju kawasan Puncak justru tampak kosong. Sementara, petugas tengah menyisir temapt-tempat wisata termasuk villa dan penginapan.