Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dibikin Viral Oleh Warganet, Gembong Copet JPO Stasiun Bogor Dicokok 

NS/RN/NET | Kamis, 14 Januari 2021
Dibikin Viral Oleh Warganet, Gembong Copet JPO Stasiun Bogor Dicokok 
Copet Stasiun Bogor.
-

RADAR NONSTOP - DZ alias Bazink tak bisa berkutik. Pria 33 tahun ini dikenal sebagai gembong copet di jembatan penyebrangan orang (JPO) Stasiun Bogor. 

Dia biasa beraksi di Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor.  Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan ketika melintas di JPO Stasiun Bogor.

"Berdasarkan laporan para netizen yang ramai memviralkan terkait kejadian pencopetan di area Stasiun Bogor ini kami bergerak cepat. Tidak lebih dari 2 hari, kami berhasil menangkap tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di JPO Stasiun Bogor, Kamis (14/1/2021).

BERITA TERKAIT :
Diapit Dua Gunung, 24 Kecamatan Di Kabupaten Bogor Rawan Longsor Dan Banjir 
Bogor Sudah Dilanda Bencana, Puluhan Rumah Rusak Dan Longsor Di Mana-Mana

Dalam aksinya, pelaku mengaku telah mengincar calon korbannya ketika akan menaiki JPO. Ketika sudah mendapat target, DZ mulai beraksi membuka tas korbannya ketika berjalan di anak tangga.

"Jadi berdasarkan hasil rekonstruksi singkat tadi, pelaku memilih beraksi ketika naik tangga. Alasannya saat naik tangga, badan itu kan badan bergerak jadi korban tidak terasa ketika tasnya dibuka dan pelaku mengambil barang kemudian kabur," jelasnya.

Terkait targetnya, pelaku tidak pandang pria atau wanita karena hanya fokus terhadap barang bawaan pengguna JPO terutama yang membawa tas. Di sisi lain, pengakuan pelaku sudah melakukan aksi pencopetan di JPO Stasiun Bogor sebanyak 17 kali.

"Keterangan pelaku telah melakukan pencopetan sebanyak 17 kali di area stasiun ini. Terkait dengan kejadian yang kemarin itu kerugiannya sebesar Rp 6.700.000 dengan 7 barang bukti," tambahnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait aksi pencopetan di JPO Stasiun Bogor.

"Semoga ini bisa menjadikan ketenangan bagi masyarakat para pengguna transportasi kereta api supaya lebih aman. Kami masih mendalami kelompok lain dalam jaringan copet ini dan kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kejadian kejadian copet seperti ini. Termasuk upaya himbauan untuk menyadarkan para penumpang agar lebih hati-hati membawa barangnya," tutup Susatyo.

#Copet   #Stasiun   #Bogor