RADAR NONSTOP - Karaoke New Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat disegel Satpol PP DKI Jakarta. Hiburan malam ini melanggar protokol kesehatan dan kasus narkoba.
Satpol PP melakukan tindakan penyegelan secara permanen. Dulu Monggo Mas juga pernah disegel.
"Ternyata tempat ini kedapatan buka operasional. Kemudian ditambah lagi ditemukan adanya yang positif menggunakan narkoba. Maka tindakan yang kita lakukan hari ini adalah yang pertama kita tindak dengan menyegel secara permanen. Tempat ini tidak boleh beraktivitas," ujar Kepala Satpol PP Arifin, Sabtu (19/12/2020).
BERITA TERKAIT :"Kemudian, izin usaha yang dimiliki tentunya akan kita lakukan untuk pencabutan izin usaha," kata Arifin.
Dia menambahkan tempat hiburan belum boleh beraktivitas di masa pandemi COVID-19. Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 79 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata No 259.
"Perlu diketahui bahwa tempat hiburan diskotek dalam suasana pandemi ini masih dilarang. Ketentuan Peraturan Gubernur No 79 dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata No 259 bahwa diskotek belum diperbolehkan beraktivitas," ujar Arifin.