Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Masuk Zona Merah, Jangan Ke Puncak Dulu Ya 

NS/RN/NET | Rabu, 16 Desember 2020
Masuk Zona Merah, Jangan Ke Puncak Dulu Ya 
Ilustrasi razia masker di Puncak Bogor.
-

RADAR NONSTOP - Puncak, Bogor, Jawa Barat memang selalu menjadi tempat wisata warga. Selain murah meriah, udara dingin Puncak menjadi daya tarik tersendiri. 

Tapi, kini Puncak dalam status zona merah Corona. Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merilis data terbaru peta penularan Covid, Selasa (15/12). 

Kini, wilayah itu tanpa zona hijau karena sebanyak 35 kecamatan masuk zona merah, dan lima kecamatan zona oranye.

BERITA TERKAIT :
Eks Walkot Bogor Deklarasi Maju Pilkada Jabar, Warga: Bima Jagonya Lari Dan Main Medsos?
Bima Arya Deklarasi Maju Gubernur Jabar, Banyak Parpol Kapok?

"Kecamatan Sukamakmur dari zona hijau menjadi zona merah, Kecamatan Tanjungsari dari zona hijau menjadi zona oranye," ucap Bupati Bogor Ade Yasin melalui keterangan tertulisnya.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu menjelaskan Kecamatan Sukamakmur dan Tanjungsari berubah menjadi zona merah dan oranye karena ada masing-masing warganya yang terkonfirmasi positif dan suspect Covid-19. Hingga Senin (14/12) malam, kecamatan dengan jumlah pasien aktif positif Covid-19 paling banyak, yaitu Cibinong 96 orang. Sedangkan pasien paling sedikit ada enam kecamatan, yaitu Sukamakmur, Sukajaya, Cigudeg, Leuwiliang, Rumpin dan Ciseeng, masing-masing satu orang.

Pandemi, Nasyiatul Aisyiyah Tetap Antusias Taklim Online Semua Kelurahan di Salatiga Ditemukan Kasus Covid-19 Deputi Penindakan KPK Terkonfirmasi Positif Covid-19

Lima kecamatan yang berstatus zona oranye atau nihil pasien aktif, tapi terdapat pasien suspect Covid-19, yaitu Tenjo, Nanggung, Pamijahan, Tenjolaya, dan Tanjungsari.

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga mencatat hingga kini sudah ada 4.350 kasus COVID-19 di wilayahnya, dengan rincian 605 masih berstatus aktif, 73 kasus meninggal dunia, dan 3.666 kasus sembuh. Ade Yasin menyebutkan, masih terus bertambahnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tanggal 26 November sampai dengan 23 Desember 2020," kata Ade Yasin.

#Puncak   #Corona   #Bogor