RADAR NONSTIOP - Pemprov DKI Jakarta mengikuti arahan dari Luhut Binsar Panjaitan. Menko yang biasa disapa Opung LBP itu meminta adanya pengetatan work from home (WFH).
75 persen WFH adalah sama dengan ancang-ancang rem darurat. Sementara Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan 75% PNS bekerja dari rumah atau work from home (WFH), pada 18 Desember hingga 8 Januari 2020. Kebijakan itu guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur akhir tahun.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, saat ini pihaknya hanya memberlakukan 50% dari jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang WFH setiap harinya.
BERITA TERKAIT :"Presentase saat ini WFH 50%, 50% WFO," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Chaidir memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan 75% PNS untuk WFH pada 18 Desember hingga 8 Januari guna mencegah penyebaran virus corona saat libur akhir tahun.
"Sesuai arahan Pak Luhut kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75% dan WFO 25% pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 selama pandemi Covid-19 pascatahun baru," terangnya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI akan memberlakukan 75% PNS WFH sesuai dengan arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tanggal mulai ditetapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tandasnya.
Sebelumnya, Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan WFH hingga 75 persen.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujar Luhut saat rakor penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secar virtual, Senin 14 Desember 2020.
Adapun, implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.