Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Ini Kata Menkes

Sekolah Boleh Tatap Muka, Jarak Per Siswa 1,5 Meter Di Kelas

NS/RN/NET | Sabtu, 21 November 2020
Sekolah Boleh Tatap Muka, Jarak Per Siswa 1,5 Meter Di Kelas
-

RADAR NONSTOP - Januari 2021 menjadi new normal. Siswa sekolah bisa melakukan pelajaran tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan sekolah sudah boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan dukungannya.

"Kementerian kesehatan sepenuhnya akan mendukung kebijakan ini. kami berkomitmen untuk meningkatkan peran puskesmas, melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan di samping terus meningkatkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan pencegahan serta pengendalian COVID-19," kata Menkes Terawan dalam siaran pers di channel YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem, akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan ini diambil karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) dinilai memberikan dampak negatif secara psikososial pada siswa maupun orang tua.

Meski demikian, ada sejumlah protokol yang wajib ditaati ketika pembelajaran tatap muka mulai diberlakukan. Di antaranya, kapasitas hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari rata-rata, sehingga harus ada rotasi atau shifting.

Selain itu, penggunaan masker juga akan menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar.

"Harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini. Semua. Anak, guru, semua tenaga pendidik harus pakai masker," tegas Nadiem.

Pesan senada juga disampaikan oleh Menkes Terawan. Ia mengingatkan untuk terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak didik.

"Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman, serta sering mencuci tangan merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi COVID-19 ini," pesan Menkes Terawan.

Sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati dalam pembelajaran tatap muka adalah sebagai berikut:

1. Kondisi kelas
Jaga jarak: minimal 1,5 meter
Jumlah maksimal peserta didik per kelas
PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
SD, SMP, SMA sederajat: 18 (dari standar 36 peserta didik)
SLB: 5 (Dari standar 8 peserta didik)

2. Jadwal pembelajaran
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting): ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

3. Perilaku wajib
Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
Menerapkan etika batuk/bersin

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan
Sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol
Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

5. Kantin
Masa transisi: tidak diperbolehkan
Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
Masa transisi: tidak diperbolehkan
Masa kebiasaan baru: diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli

7. Kegiatan selain pembelajaran
Masa transisi: tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-murid, dsb
Masa kebiasaan bar: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan
diperbolehkan dengan protokol kesehatan.