Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
OPINI

Anies Dipanggil Polisi Versus Pilkada Serentak Yang Melanggar Prokes

JANY/RN | Selasa, 17 November 2020
Anies Dipanggil Polisi Versus Pilkada Serentak Yang Melanggar Prokes
-

RADAR NONSTOP - Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya pada hari ini (Selasa 16/11). Gubernur DKI Jakarta itu bakal dimintai keterangan soal peraturan Protokol Kesehatan (Prokes). 

Pemanggilan tersebut sebagai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

Jika kita bandingkan maka pelanggaran prokes bukan hanya terjadi di Jakarta. Tapi, banyak daerah yang menggelar Pilkada 9 Desember 2020 juga melanggar.

BERITA TERKAIT :
Imam Besar HRS: Pilpres & Pilkada Sudah Selesai, Hormati Perbedaan Politik 
212 Di Monas, HRS: Dukung Prabowo Tapi Bukan Menjilat 

Berikut jejak rekam peristiwa yang diduga melanggar prokes yang berhasil dirangkum redaksi : 

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan sikap resmi terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Petamburan, Jakpus. Mahfud menegaskan pemerintah menyayangkan acara yang menimbulkan kerumunan itu.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakpus," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Melanggar prokes sebenarnya bukan hanya terjadi di acara Habib Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakpus. Tapi, beberapa pasangan calon kepala daerah juga banyak yang melanggar prokes.

Bahkan, putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan rombongannya juga dituduh melanggar prokes. Hal itu terjadi saat ribuan pendukung turut memeriahkan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa di Kantor KPU Solo, Jalan Kahuripan Utara, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Jumat (4/9/2020). 

Mereka mengabaikan aturan jaga jarak dan kewajiban mengenakan masker. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo juga sudah menegur Gibran dan Bajo soal prokes.

Ketua Tim pemenangan Gibran-Teguh, Putut Gunawan mengakui pihaknya memang melonggarkan protokol kesehatan. Ia beralasan banyaknya kader yang mengikuti kegiatan menyulitkan penegakan protokol dengan ketat.

"Jauh jauh hari sudah kita sampaikan (protokol kesehatan). Tapi kader kita banyak. Sulit kalau semua harus diketati. Apalagi kita juga mengundang partai-partai pendukung," akunya di Solo, beberapa waktu lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, mencatat dan menemukan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di 19 daerah se-Jateng saat pendaftaran peserta pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Damapknya, salah satu bakal calon kepala daerah bahkan terpapar covid-19.
 
"Kondisi ini cukup rawan terjadinya penularan covid-19. Kita temukan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran paslon pada Sabtu dan Minggu lalu," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah, Anik Solihan, Rabu, 9 September 2020.
 
Menurut Anik, salah satu pelanggaran yang dilakukan partai politik pengusung bahkan bakal pasangan calon yakni membawa dan memobilisasi masa dalam jumlah besar saat mendaftar pilkada ke KPU.

Selain Solo, banyak pasangan calon yang diduga melanggar prokes. Tapi, tidak ada satupun yang kepala daerah-nya, kapolda dan kapolres dipanggil.

Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia mencatat, pelanggaran prokes diberbagai daerah banyak terjadi. Contohnya, adalah saat pasangan calon mendaftar ke KPU. 

Tapi menurut Ketua Rekan Indonesia Agung Nugroho pelanggaran prokes diberbagai daerah tidak berbuntut panjang. Karena, tidak ada satupun calon kepala daerah, kapolda, kapolres dan lainnya dipanggil. 

"Kenapa hanya di Jakarta. Saya hanya bertanya? Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan surat teguran terkait acara Habib Rizieq Syihab (HRS) di Petamburan dan memberikan denda Rp 50 juta," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/11). 

Dan HRS kata Agung, juga sudah membayar denda tersebut. "Coba apa ada di daerah seperti 19 daerah di Jawa Tengah yang menggelar pilkada melanggar prokes lalu kena sanksi denda. Artinya, bicara prokes, Pemprov DKI Jakarta sudah menegakan aturan dong," tegas aktivis 98 ini. 

Agung juga bertanya, jangan nantinya ada kesan dipublik kalau beda Jakarta dan daerah. "Saya hanya bertanya saja, agar tidak terlihat prematur penegakan aturan ini," tambahnya. 

Sudah Ada Tindakan

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menanggapi surat pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Namun, Anies menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan sebelum kegiatan kerumunan itu terjadi.

Menurut dia, penanganan kegiatan kerumunan di Petamburan sudah dilakukan secara proaktif, mulai dari pengiriman surat yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara perihal peringatan ketentuan yang harus ditaati hingga penindakan sanksi administrasi. 

"Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

"Jadi yang dikerjakan sesuai ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai ketentuan. Ketentuannya diatur dimana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," kata Anies.