Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Disparekraf Akui Proses Izin Gedung Pertemuan Dan Hotel Berjalan Lamban

SN | Senin, 16 November 2020
Disparekraf Akui Proses Izin Gedung Pertemuan Dan Hotel Berjalan Lamban
Kepala Bidang Industri Disparekraf Jakarta, Bambang Ismadi (Foto; Net)
-

RADAR NONSTOP - Meskipun resepesi pernikahan sudah dapat digelar di dalam ruangan (indoor), namun saat ini masyarakat Jakarta yang akan menggunakan gedung pertemuan atau hotel masih harus bersabar lantaran penerbutan izin untuk gedung dan hotel masih mengalami keterhambatan.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengakui saat ini, proses perizinan berjalan lebih lama dari biasanya paling lama membutuhkan tiga hingga empat hari dengan tahapan pengajuan berkas; evaluasi berkas; evaluasi lapangan dengan peninjauan paparan; serta pengeluaran SK.

"Kalau normal itu tiga hari selesai. Ini saat ini lama dikarenakan banyak yang daftar jadi pada antre. Saat ini jadwal untuk pekan ini sampai pekan depan sudah full," ujarnya di Jakarta, Senin (16/11/2020).

BERITA TERKAIT :
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?

Hal itu menurut Bambang, selain karena banyaknya pengajuan, sumber daya yang yang dimiliki instansinya sangat terbatas. Maka pihak Disparekraf DKI dengan SKPD lain dalam Satgas COVID-19 juga tidak bisa maksimal melakukan evaluasi lapangan dalam jumlah banyak.

"Paling banyak mungkin dua, kalau lokasinya berdekatan misalnya ada empat gedung kita bisa satu harikan, lalu jika satu manajemen tinggal ambil satu sampel saja semisal manajemen A punya lima gedung ya sudah satu saja tidak semua dievaluasi," katanya.

"Izinya itu untuk gedung pertemuan dan hotel," sambungnya.

Namun demikian, Bambang menyebutkan bahwa saat ini sudah ada dua hotel yang telah dievaluasi dan pada Senin ini disiapkan surat keputusannya dengan tandatangan Dinas Parekraf.

"Ada dua yang sudah di-review dan sudah disiapkan surat keputusan kepala Disparekraf yakni JW Marriot dan Ritz Carlton. Keduanya tinggal menunggu SK, mungkin besok baru keluar SK nya," ucapnya.

Untuk gedung pertemuan, lanjut Bambang, belum ada yang dinyatakan memegang izin menggelar resepsi pernikahan dan pada Senin ini baru akan dilakukan evaluasi lapangan.

Pernikahan sendiri saat ini diperbolehkan oleh Pemprov DKI Jakarta di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 9 hingga 22 November 2020 dengan berbagai syarat.

Syarat-syarat tersebut antara lain kapasitas maksimal 25 persen dari gedung dengan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan pada Disparekraf DKI; pemenuhan protokol kesehatan yang ditentukan seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu, dan pengaturan jarak.

Bagi para pelanggar ketentuan, pemprov sudah mengatur sanksi-sanksi dengan hukuman yang bervariasi sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dibuat sesuai dalam Pergub 51 Tahun 2020.