RADAR NONSTOP - Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 103 tahun 2020 mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 telah diterbitkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dampak pandemi covid-19 bagi dunia usaha di Jakarta sangat besar. Secara umum, Jakarta sebagai kota bisnis dan service tengah mengalami kontraksi Ekonomi.
"Kami menyadari bahwa pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha. Dunia usaha di Jakarta menghadapi kontraksi yang signifikan apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta, di mana Jakarta ini kota bisnis dan service," kata Anies di Kebon Sirih, Senin, (2/11/2020).
BERITA TERKAIT :Namun demikian, Anies Baswedan tetap mengambil langkah untuk menaikan UMP 2021 sebear 3,27 persen dari UMP sebelumnya. Semula Rp 4.276.349 kini menjadi Rp 4.416.186,548.
Meski begitu, kenaikan tersebut berlaku asimetris atau tidak berlaku sama bagi perusahaan yang terdampak krisis akibat covid-19.
"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan UMP asimetris, di mana UMP 2021 ditetapkan Rp 4.416.186. Ini adalah UMP 2021. Adapun pengusaha perusahaan atau pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi COVID, bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020," jelasnya.
Sementara itu, Mantan Mendikbud Jokowi ini menyebut pihaknya sudah menugaskan Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk menentukan kriteria perusahaan yang terdampak covid-19 serta belum dapat mengikuti Pergub 103 thn 2021 tersebut.
“Nanti perusahaan bisa mengajukan permohonan kepada Kepala Disnakertrans dan nanti kepala dinas yang akan memberikan keputusannya bahwa memang terdampak (Covid-19) atau tidak,” lanjutnya.
Anis mengklaim kebijakan UMP asimetris ini akan mengakomodir keduanya. Perusahaan yang tumbuh dan mengalami kontraksi ekonomi akan sama-sama menerima manfaat kebijakan teraebut.
“Dengan kebijakan UMP yang asimetris ini, kami mengakomodir keduanya. Bagi yang tumbuh maka pekerjaannya ikut merasakan manfaat, bagi yang mengalami kontraksi beban itu ditanggung bersama-sama,” tandasnya.