RADAR NONSTOP - Wali Kota Tasikmalaya resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi Budiman (Walkot Tasikmalaya) ditahan KPK karena dugaan kesangkut suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Budi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
BERITA TERKAIT :Sedangkan penetapan tersangka terhadap wali kota dua periode itu sudah diumumkan KPK pada 26 April 2019 silam.
"KPK melakukan penahanan tersangka BBD [Budi Budiman] selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Dalam kasus ini, Ghufron mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 2 ahli. Budi, tutur dia, bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ghufron menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.
Dalam tangkap tangan tersebut, tim KPK menyita uang Rp400 juta. Sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; Eka Kamaluddin (Swasta/perantara); Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Kemudian Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor); Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019); serta Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).
"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan Budi diduga menyuap Yaya dengan uang sejumlah Rp700 juta. Uang itu terkait dengan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya sebesar Rp 32,8 miliar.
Serta usulan DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar, antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 miliar dan bidang irigasi senilai Rp5,94 miliar.
"Atas perbuatannya, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap Ghufron.