RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru berhasil menyita Rp12 miliar. Padahal, PT Waskita Karya (Persero) telah merugikan negara Rp202 miliar lewat proyek - proyek fiktif.
"Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 200 orang saksi dan telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan aset. Uang lebih kurang Rp12 miliar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Ali menerangkan pihaknya masih terus menelusuri dugaan aliran uang dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp202 miliar ini. Sejumlah saksi dan tersangka pun sudah dilakukan pemeriksaan. Satu di antaranya ialah eks Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
BERITA TERKAIT :"Tersangka JS [Jarot Subana] diperiksa sebagai Tersangka. Penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT WK [Waskita Karya] di rekening bank miliknya," ucap juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
KPK menetapkan Jarot sebagai tersangka pada Kamis (23/7). Selain dia, pada waktu yang bersamaan lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Yakni mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman dan Desi Arryani, Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2016 hingga Juni 2020. Desi terlibat dalam kasus ini ketika menjabat Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan dengan penetapan tiga orang ini, maka total sudah lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan pelat merah tersebut.
Sebelumnya KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Mereka ialah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.