RADAR NONSTOP - Aturan PSBB DKI Jakarta membuat kalangan DPRD resah. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam aturan PSBB.
Padahal, aturan PSBB adalah wewenang gubernur. Entah latah atau ingin dilihat peduli tapi, DPRD meminta dilibatkan.
Hal itu terucap saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta, rampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19.
BERITA TERKAIT :Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya tengah merevisi redaksi setiap draft Raperda Covid-19.
Menurut dia, banyak pasal yang telah didrop dari Raperda Penanggulangan Covid-19. Sebelumnya terdapat 38 Pasal Raperda Covid-19, namun saat ini hanya bersisa 20-an.
"Ya 20-an lebih karena supaya lebih enak. Tadi masih ada yang dobel-dobel atau ada juga beberapa norma-norma baru yang kita tambahkan," kata Pantas di DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Dia menambahkan, DPRD juga meminta dilibatkan dalam keputusan dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, parlemen Kebon Sirih merupakan repersentasi dari warga Ibu Kota.
"Norma yang kita tambahkan antara lain karena kebijakan-kebijakan PSBB yang merupakan kewenangan kepala daerah itu, berdampak terhadap seluruh masyarakat DKI Jakarta, maka kita berharap DPRD sebagai representasi masyarakat dilibatkan, paling tidak didengar dalam penetapan PSBB tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan merevisi draft Raperda Penanggulangan Covid-19 dalam waktu 2 hingga 3 hari mendatang.
Politisi PDIP itu menambahkan, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta juga masih membahas tentang pasal yang mengatur tentang sanksi pidana dalam PSBB tersebut.
"Senin kami bertemu kembali untuk mengkompilasi, ini kan kita serahkan kepada eksekutif untuk diharmonisasi, diedit lagi, nanti hari Senin kita lihat apakah sudah persis seperti apa yang kita bicarakan," pungkasnya.