Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Jakarta PSBB Ketat

Bangor, 25 Tempat Hiburan Ditutup Paksa Disparekraf DKI

RN/CR | Selasa, 06 Oktober 2020
Bangor, 25 Tempat Hiburan Ditutup Paksa Disparekraf DKI
Ilustrasi tutup paksa karaoke -Net
-

RADAR NONSTOP - Sebanyak 25 tempat hiburan malam, griya pijat, karaoke dan bar ditutup paksa Disparekraf.

Sebab, Pemprov DKI Jakarta menyatakan selama penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejumlah aturan terkait protokol kesehatan akan diperketat.

Salah satunya belum memberikan lampu hijau terkait izin untuk hiburan malam beroperasi di tenga penerapan PSBB. Namun masih ada jenis hiburan seperti bar, karaoke, dan griya pijat yang masih beroperasi.

BERITA TERKAIT :
Udah Tau Ramadhan, Tempat Maksiat Di Bogor Nekat Buka 
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata Blunder, Yang Kena Bully HBH

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan sejauh ini sejauh ini sudah ada 25 griya pijat, karaoke, dan bar yang ditutup.

Jumlah ini merupakan akumulasi pelanggaran saat PSBB jilid II diterapkan 14 September lalu.

Namun secara keseluruhan, sektor usaha lainnya di bawah naungan Disparekraf yang ditutup berjumlah 72 tempat.

Tindakan ini disebut Iffan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di ibu kota.

“Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB”, ujar Iffan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Sementara itu, 47 tempat usaha yang ditutup lainnya kebanyakan adalah restoran atau tempat makan.

Sementara karena melayani makan minum di tempat atau dine-in dan tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

“Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam”, kata Iffan.

Menurutnya Pergub nomor 79 tahun 2020 ini menjadi acuan yang baik bagi pihaknya. Sebab Disparekraf diberikan wewenang bagi pihaknta untuk secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.

“Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata”, pungkasnya.