RADAR NONSTOP - Walau Corona terus menyebar tapi kedisiplinan warga masih lemah. Tercatat selama operasi yustisi yang berlangsung 19 hari sejak 14 September 2020, Polda Metro Jaya telah menindak 114.133 pelanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 56.659 orang diberi sanksi tertulis dan 22.403 lainnya diberi sanksi lisan. Lalu sanksi sosial diberikan kepada 33.485 pelanggar dan 1.847 pelanggar membayar denda administratif. Denda yang terkumpul menjadi Rp371 juta.
Tak hanya itu, dalam operasi yustisi petugas juga menyegel sejumlah kantor dan tempat makan karena melanggar aturan yang ada. Total ada 48 perkantoran dan 431 rumah makan yang disegel lantaran melanggar protokol kesehatan.
BERITA TERKAIT :Sementara, Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel tercatat paling parah. Perkembangan kasus Covi-19 disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui laman corona.jakarta.go.id, pada Sabtu (3/10/2020), jumlah orang di Lebak Bulu yang terinfeksi virus corona mencapai 265 orang.
Lebak Bulus melampaui Kebon Jeruk yang dalam sepekan terakhir menjadi kawasan dengan kasus aktif terbanyak. Per hari ini, Kebon Jeruk melaporkan 235 kasus positif.
Kelurahan terbanyak lainnya yakni Cipedak (113), Kapuk (112), Halim Perdanakusumah (108), dan Jatinegara (106). Selain itu, Penggilingan (105), Cempaka Putih Barat dan Cengkareng Timur dengan masing-masing 92 orang terpapar.
Secara keseluruhan, kasus positif di DKI kini mencapai 77.452 orang atau bertambah 1.265 dibandingkan hari sebelumnya mencapai 76.187. Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus sembuh di DKI juga naik tajam menjadi 63.197 orang atau bertambah 1.188.
Sebagaimana diketahui, operasi yustisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) digelar TNI-Polri bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan kejaksaan serta pengadilan. Operasi ini dilaksanakan sejak 14 September 2020.
Adapun sasaran operasi yustisi ini yaitu mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali mengetatkan PSBB.