RADAR NONSTOP - Lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI resmi dibuka. Selain jabatan Sekda, lelang jabatan untuk Deputi Gubernur DKI juga dibuka.
Ada dua jabatan deputi gubernur yang dilelang, yakni Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.
"Sudah kasak-kusuk lama, ada yang bentuk tim malah," ungkap anggota DPRD yang namanya enggan disebutkan, Jumat (2/10).
BERITA TERKAIT :Lelang jabatan itu tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020, tentang seleksi terbuka Sekretaris Daerah DKI dan Deputi Gubernur DKI tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti pada 1 Oktober 2020.
"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2931/KASN/10/2020 perihal Rekomendasi rencana Seleksi Terbuka JPT Madya di lingkungan DKI Jakarta dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5423/SJ perihal Persetujuan penunjukan pejabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, bersama ini diberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka," demikian keterangan dalam surat tersebut yang beredar di wartawan, Jumat (2/10/2020).
Waktu pendaftaran lelang ini dibuka dari 1 Oktober sampai 15 Oktober 2020, seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 2 Oktober sampai 17 Oktober 2020. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2 Oktober 2020.
Setelah itu, akan dilakukan tes tertulis dan penulisan makalah pada 22 Oktober sampai 23 Oktober 2020, asesmen kompetensi pada 2 November sampai 10 November 2020, tes kesehatan pada 5 November sampai 6 November 2020. Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan 13 November, wawancara 16 November sampai 20 November dan pengumuman akhir pada 23 November 2020.
Dalam surat itu, total ada 14 persyaratan umum. Lima persyaratan paling atas yang disebutkan yakni berstatus PNS, memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).
Persyaratan umum lainnya memiliki usia maksimal 58 tahun, sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali pejabat fungsional yang terkait. Kemudian memiliki latar belakang pendidikan S1, D-IV atau sederajat.