RADAR NONSTOP - Tempat hiburan malam di Jakarta ternyata nekat buka secara diam-diam. Padahal aturan PSBB tempat hiburan malam dilarang buka.
Bahkan, panti pijat yang melayani seks pun diam-diam buka juga. "Buka tapi hanya member," tegas karyawan hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakbar, Minggu (27/9) malam.
Diketahui, Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat berhasil melakukan penggerebekan. Hasilnya, sebanyak 11 wanita terjaring dalam razia gabungan, pada Sabtu, 26 September 2020 malam. Belasan wanita ini terjaring dari sejumlah kafe dan panti pijat.
BERITA TERKAIT :"Kami hanya melayani pelanggan tetap saja," tegas cewek terapis yang namanya enggan disebutkan.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono mengatakan, razia digelar setelah petugas mendapatkan informasi adanya tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di tengah penerapan PSBB Jakarta.
"Dalam razia ini terjaring sebanyak 11 wanita, mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah saat ini yakni, PSBB untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19," kata Sigit kepada wartawan Minggu (27/9/2020).
Ke-11 wanita itu sempat didata di kantor Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelahnya, para wanita itu dibawa ke panti sosial.
"Kami kirim ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan," tegasnya.
Sigit melanjutkan, pemilik dari tempat hiburan malam tersebut tak luput dari penindakan petugas.
Polisi berharap tidak ada lagi tempat-tempat yang melanggar aturan saat PSBB masih berlangsung di Jakarta Barat.
"Selain memberikan tindakan kepada pemilik hiburan yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan, kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat secara mobile dan berkelanjutan," pungkasnya.