RADAR NONSTOP - Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya senilai USD 500 ribu.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada advokat Anita Kolopaking sebesar USD 50 ribu dan USD 337.600 ditukarkan dalam rupiah. Sisanya dibelanjakan Anita untuk urusan sewa apartemen.
"Pada 2019 sampai dengan 2020, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, yang berasal dari hasil tindak pldana korupsi tersebut, telah menukarkan sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD 337.600 dengan total nilai penukaran menjadi mata uang ruplah sebesar Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum.
BERITA TERKAIT :Ada sejumlah nama yang dimintai Pinangki untuk menukarkan uang. Termasuk sopirnya, Sugiarto yang tercatat menukarkan dollar tersebut ke Dolarindo Money Changer, Dolar Asia Money Changer, Tri Tunggal Devalas Blok M Plaza, yang ketiganya terletak di kawasan Jakarta Selatan.
"Terdakwa memakai Sugiarto atau sopir terdakwa, Beni Sastrawan atau staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri, dan Dede Muryadi Sairih maupun menggunakan nama lainnya," jelas jaksa.
Pinangki dalam modus menukarkan uang selalu mengingatkan kepada Sugiarto agar setiap penjualan dolar AS tidak melebihi Rp 500 juta. Hal itu agar menghindari Sugiarto dari pantauan PPATK.
Dengan begitu, Sugiarto tercatat menukarkan dolar tersebut mencapai 15 kali senilai USD 280 ribu menjadi Rp 3,9 miliar.
Lalu, Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi Yusuf untuk menukarkan dolar AS hasil uang haram itu.
Yogi lalu memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri. Singkatnya, Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak USD 47.600 menjadi Rp 696.722.000.
Lalu, Pinangki juga meminta seseorang yang namanya sudah dilupakannya untuk menukar USD 10 ribu menjadi Rp 148,7 juta.
"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oIeh terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000," jelas Jaksa.