Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Operasi Yustisi

13.562 Warga Kena Sanksi Sosial, Banyak Gak Hafal Pancasila 

NS/RN | Sabtu, 19 September 2020
13.562 Warga Kena Sanksi Sosial, Banyak Gak Hafal Pancasila 
Ilustrasi sanksi sosial.
-

RADAR NONSTOP - 13.562 orang warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang kena sanksi sosial ternyata banyak yang tak hafal Pancasila. Para pelanggar juga banyak yang ngaco saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Saya gak hafal pak," aku Iron, warga Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9) saat disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya. 

Bapak dua anak ini juga tidak hafal ketika disuruh menyebutkan butir-butir Pancasila. "Gak hafal juga," ungkapnya. 

BERITA TERKAIT :
Salat Ied Hari Minggu di JIS, Diimbau Bawa Sajadah dan Wudu dari Rumah 
Banyak Yang Batuk Pilek, Kasus Corona Harian Di DKI Nyaris 1.000 Kasus Per Hari

Petugas operasi Yustisi mengaku, banyak pelanggar Yustisi yang tak hafal Pancasila dan lagu Indonesia Raya. "Banyak gak hafal," tegas petugas. 

Seperti diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama empat hari Operasi Yustisi, yakni pada 14-17 September 2020 kemarin tercatat ada 22 ribu lebih pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB ketat di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini.

"Total selama empat hari Operasi Yustisi tercatat ada 22.801 pelanggar di Jabetabek dan total nilai denda administratif dari para pelanggar sebanyak Rp191.233.500," kata Yusri pada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, dari total pelanggar tersebut, sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar sebanyak 13.562 orang. Lalu, untuk para pelanggar yang hanya mendapatkan teguran sebanyak 8.056 orang.

"Selanjutnya untuk pelanggar yang diberi sanksi denda administratif sebanyak 1.288 orang," katanya.

Adapun sanksi sosial dimaksud berupa kegiatan pembersihan ditempat umum. Sedangkan sanksi administrasi hanya membayar denda tanpa harus membersihkan tempat umum.