Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dongkrak Daya Beli, Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dipangkas

El Rahmi | Selasa, 15 September 2020
Dongkrak Daya Beli, Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dipangkas
-

RADAR NONSTOP - Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk merelaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai bulan Desember 2020.

Upaya tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat serta memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan yang diterima di Jakarta,  (15/9).

BERITA TERKAIT :
Rafael Alun Tetap Dibui 14 Tahun, Orang Pajak Yang Tajir Kapan Diusut Lagi Nih?
PPN Naik 12 Persen Dan Barang-Barang Bakal Melonjak, Airlangga Bikin Parno Rakyat?

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

"Kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya. 

Menteri AGK mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.