Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ada Setoran PKL Di Cengkareng, Kasatpol PP DKI Perintahkan Anak Buahnya Telusuri

BCR/HD | Senin, 07 September 2020
Ada Setoran PKL Di Cengkareng, Kasatpol PP DKI Perintahkan Anak Buahnya Telusuri
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin
-

RADAR NONSTOP- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin bakal telusuri terkait adanya setoran sejimlah lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Baru(JB) dekat RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

“Kita akan telusuri cek in ricek,” ucap Arifin, Senin(7/09/2020).

Arifin mewanti-wanti kepada bawahannya untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan. Jika di langgar, maka siap-siap para anggota Satpol PP yang “nakal” akan dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.”Sanksi bagi pegawai sudah diatur di dalam PP no.53,” tandasnya.

BERITA TERKAIT :
Bakal Dihajar Hujan, Warga Jakbar Harus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir
Butuh Penyegaran Biar Lebih Fresh, FPPJ Minta Walkot Jakbar Evaluasi Asisten

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di Pasar JB tepatnya di dekat RSUD Cengkareng, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat mengaku tiap bulan menyetor uang bulanan sebesar Rp.500.000 kepada oknum yang mengatasnamakan pengelola wilayah.

Padahal keberadaan mereka secara aturan daerah tidak diperbolehkan. Akan tetapi, dengan adanya setoran perbulan. Mereka dijamin tidak akan diganggu oleh siapa pun.

“Tiap bulan kita bayar Rp.500.000. Nanti biasanya pas tanggalnya ada orang yang nagih ke kita. Ngakunya si pengelola wilayah,” tutur salah satu pedagang setempat saat ditemui dilokasi, Senin(7/09/2020).

Pada prinsipnya mereka keberatan, akan tetapi dengan kondisi Covid-19. Terpaksa membayar besaran tersebut. Supaya dapat berdagang.

“Sebenarnya berat sih bayar segitu. Ya kita tahu posisinya melanggar. Tapi apa boleh buat, paling kalau ada petugas Satpol PP kita dinformasikan agar tidak berdagang dahulu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Jakarta Barat, Tamosijabat mengatakan, bahwa yang melakukan pemungutan setoran tiap bulan bukanlah anggotanya.

Dia menegaskan, jika terbukti ada anggotanya yang melakukan pungutan liar. Maka warga maupun para PKL dipersilahkan melaporkan kepihaknya.

“Laporkan ke saya apabila ada anggota yang memungut setoran PKL,” tegasnya.

Tamo juga mengungkapkan, lokasi itu memang sempat dilakukan penertiban beberapa bulan lalu sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Akan tetapi saat ini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat saat ini, wabah Covid-19 belum usai.

‘Kita tidak bisa menggelar kegiatan, karena kondisi Covid-19. Kami menduga yang melakukan pungutan itu oknum RW,” ungkapnya.

#Jakbar   #PKL   #SatpolPP