Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dahulu Menolak, Kini Anies Terbitkan Pergub Gage Berlaku Untuk Motor

RN/CR | Jumat, 21 Agustus 2020
Dahulu Menolak, Kini Anies Terbitkan Pergub Gage Berlaku Untuk Motor
Anies terbitkan Pergub gage berlaku untuk sepeda motor -Net
-

RADAR NONSTOP - Setelah menolak pemberlakuan ganjil-genap (gage) untuk motor pada 2019 lalu. Kini Anies setuju gage berlaku untuk sepeda motor.

Keputusan pemberlakuan gage untuk sepeda motor tersebut tertuan dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pergub tersebut turut mengatur penerapan gege saat PSBB transisi.

Dalam aturan baru yang diteken Anies pada 19 Agustus 2020 dan telah diundangkan pada hari yang sama,

BERITA TERKAIT :
Ngaku Leasing Rampas Motor, Jakarta Rawan Rampok
Cewek Ajak Cowok Kencan, Si Cowok Lemes Usai ML, Motor & HP Dibawa Kabur

kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap. Hanya saja, aturan ini baru akan dilaksanakan setelah Keputusan Gubernur dan Pedoman Teknis terbit.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf a, dikutip Jumat (21/8/2020).

Pergub 80/2020 itu menjelaskan bahwa sepeda motor atau mobil berpelat ganjil dilarang melintas saat tanggal genap. Sebaliknya, sepeda motor atau mobil berpelat genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.

Sementara kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.

Kemudian kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan pejabat negara.

Lalu kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (plat kuning); kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

Selain itu kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang; serta angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sampai saat ini aturan ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Dia menegaskan bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.

"Belum (berlaku untuk motor), jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," kata Syafrin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/8/2020).

Pasal 8 ayat 3 Pergub 80/2020 juga menyatakan Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Syafrin mengatakan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan itu berlaku mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap untuk mobil mulai berlaku kembali sejak Senin 3 Agustus lalu. Kemudian, penerapan sanksi untuk pelanggar aturan ganjil genap baru dilakukan sejak Senin 10 Agustus.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menolak penerapan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor. Sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Tidak (ganjil-genap untuk sepeda motor). Solusinya bukan pembatasan motor, solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum," kata Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (3/1/2019).

Kala itu, Anies menjelaskan sistem ganjil-genap hanya solusi sementara untuk mengurangi kemacetan. Tujuan utamanya memindahkan para pengendara mobil ke transportasi publik massal. “Ini adalah solusi antara. Jadi cukup sampai mobil saja," ucap Anies.

Pembatasan sepeda motor pernah diterapkan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2015. Pengendara motor dilarang melintas di kawasan Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Ketika itu, Ahok beranggapan kesemrawutan lalu lintas ibukota salah satunya disebabkan oleh ulah pengendara sepeda motor yang tidak tertib.

 

 

 

#Gage   #Motor   #Pergub