RADAR NONSTOP - Pembangunan Kampung Akuarium yang berlokasi di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menuai pro dan kontra.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, membantah jika Pemprov DKI Jakarta melanggar aturan.
BERITA TERKAIT :"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan Zonasi, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," kata Sarjoko lewat keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Nantinya, sambung dia, jika proyek kampung susun tersebut telah selesai, Pemerintah Kota Jakarta Utara akan melakukan verifikasi terhadap warga Kampung Akuarium yang akan kembali menempati lokasi tersebut.
"Total kebutuhan anggaran sedang dihitung ulang oleh perencana karena ada perubahan kebutuhan termasuk pembangunan mushola," jelas Sarjoko.
Anggaran Besumber Dari Pengembang
Adapun anggaran yang tersedia saat ini bersumber dari dana kewajiban pengembang, yakni PT Almaron Perkasa sebesar Rp 62 miliar sesuai Pergub 112/2019.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 112/2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rusun Murah atau Sederhana.
"Jika nanti alokasi anggaran belum mencukupi, akan dicarikan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," tutupnya.
Untuk diketahui, nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter persegi itu bakal dibangun kampung susun pertama di Jakarta dengan 241 hunian, terdiri dari 5 blok.