RADAR NONSTOP - Razia Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta di Diskotek Old City menemukan ekstasi. Sebanyak 52 pengunjung yang di tes urin terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di diskotek Old City. Pada April lalu, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba.
Kala itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dengan tegas akan menutup Diskotek Old City jika terbukti dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
BERITA TERKAIT :Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. “Anda sudah tahu persis ada Pergub nomor 18 tahun 2018 begitu ada pelanggaran maka kita langsung ambil tindakan," kata Anies, Kamis (26/4/2018) lalu.
Berdasarkan Pergub, kata Anies, jika di sebuah tempat hiburan ditemukan ada narkoba, judi, prostitusi, hingga perdagangan manusia maka akan segera dilakukan pencabutan izin usaha. “Pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa, itu sudah jadi prosedur rutin saja, tidak ada sesuatu luar biasa," ujar Anies kala itu.
Perintah Anies pada bulan April 2018 itu pun menuai banyak pertanyaan, kenapa diskotek Old City hingga saat ini masih operasi, dan BNP menemukan adanya peredaran narkoba di diskotek tersebut.
“Kok Satpol PP nggak menunaikan perintah gubernur pada bulan April lalu. Kasatpol mestinya patuh dan taat kepada gubernur, apalagi tugas utama Satpol adalah menegakkan Perda tanpa pandang bulu, Kasatpol kenapa jiper menutup Old City,” ujar mantan Kasatpol PP DKI Jakarta era Fauzi Bowo, Harianto Badjuri, saat dikonfirmasi radarnonstop.co.