Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pelanggar Wajib Masker Kian Marak, Anies Siapkan Denda Progresif

RN/CR | Jumat, 14 Agustus 2020
Pelanggar Wajib Masker Kian Marak, Anies Siapkan Denda Progresif
Anies Baswedan -Net
-

RADAR NONSTOP - Jumlah pasien positif corona yang terus bertambah dan juga sanksi denda, tampaknya tidak begitu dipedulikan warga Ibu Kota.

Terbukti, jumlah pelanggar protokol kesehatan, khususnya aturan wajib pakai masker terus meningkat signifikan.

Fakta pelanggaran aturan wajib pakai masker yang terus meningkat ini diungkapkan oleh Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (13/8/2020).

BERITA TERKAIT :
Diberi Penghargaan Oleh Jokowi Soal Perang Lawan Corona, Kini Tidur Dibui Karena Dituduh Korupsi APD 
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi

Pelanggaran pemakaian masker meningkat secara signifikan dalam sepekan terakhir berdasarkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp 2,87 miliar.

Anies membeberkan, petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar.

Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.

Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.

Miris dengan kondisi ini, Anies pun mengancam akan menyiapkan hukuman berat bagi yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Namun, Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

"Kami ingin menekankan ada sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," ancam Anies.

Di sisi lain, Anies menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 secara tertib selama masa PSBB Transisi.

"Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung/karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," tutur Anies.