RADAR NONSTOP - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berinisiatif membentuk Satgas Pemantau Pelaksanaan Protokoler Kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Hal itu menyikapi perkembangan situasi makin meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 yang bahkan sudah bermunculan klaster-klaster baru di perkantoran sehingga perlu dipastikan pelaksanaan Protokol Kesehatan agar selalu dilaksanakan lebih efektif, ketat, tepat dan benar, sehingga bertitik tolak dari hal tersebut. Secara sigap Pimpinan Pengadilan Jakut membentuk tim Satgas Pemantau Pelaksanaan Protokoler Kesehatan dilingkungan PN Jakarta Utara melalui SK KPN Jakarta Utara Nomor W. 10.U4 /147/SK/KP/8/2020 Tanggal 11 Agustus 2020.
Dalam penjelasannya, Puji Harlan, SH, M.Hum, Ketua PN Jakarta Utara kepada awak media menyampaikan bahwasanya kita tidak boleh main-main dengan adanya perihal Pandemi Covid-19.
BERITA TERKAIT :"Dimana sudah banyak korban yang terpapar, dan saya meminta kepada Tim Satgas untuk tegas kepada semua pegawai dan pengunjung perihal Protokoler Kesehatan demi keselamatan kita bersama bila perlu terapkan layaknya disiplin militer," tegas Puji Harlan, Rabu (12/8/2020).
Ketua PN Jakarta Utara menjelaskan, telah ditunjuk Ganjil Sunarto, SH, MH sebagai Ketua Tim dan Letkol AL Adi Pramono, SH, MH sebagai Koordinator lapangan untuk mengkomandoi tim ini.
Dilain pihak, Humas/Juru bicara PN Jakarta Utara, Djuyamto, SH, MH membenarkan perihal tersebut.
"Saat ini Tim sudah bekerja dan telah mengevaluasi proses Protokoler Kesehatan yang dijalankan. Dan kami juga berkoordinasi dengan Gugus Penanganan Covid-19 Kota Jakarta Utara dan Pimpinan meminta laporan dan bukti pemantauan kepada Tim," terang Djuyamto.
Djuyamto berharap, semoga saja kita bisa lewati masa Pandemi dalam keadaan sehat adanya apalagi intensitas layanan Pengadilan sangat dinamis.
"Hampir rata rata 300 orang pengunjung Pengadilan setiap harinya datang kesini," imbuh Djuyamto mengakhiri pembicaraan.