RADAR NONSTOP-Kisruh pemilihan ketua RW 016 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara memasuki babak baru. Senin (22/10) lusa, Lurah Pademangan Barat dipanggil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hal ini berdasarkan surat panggilan Nomor 23/DKI/2018/PTUN Nomor W3/TUN 1/36 16/105/2018 isinya Lurah Pademangan Barat dipanggil sebagai tergugat. Untuk hadir di PTUN Jakarta pada Senin, 22 Oktober 2018 jam 10 pagi dengan agenda persiapan pemeriksaan.
Anggota komisi A DPRD DKI, Khotibi Achyar mengungkap dengan bergulirnya gugatan terhadap hasil pemilihan ketua RW 016 Kelurahan Pademangan Barat yang digelar Selasa (9/10) lalu diharapkan semya pihak untuk menahan diri.
BERITA TERKAIT :"Ketua RW terpilih belum ada Surat Keputusan (SK)-nya, ditambah lagi ada gugatan di PTUN DKI, saya harapkan semua pihak menahan diri. Hal ini lagi di mediasi oleh DPRD karena ada laporan warga ke ketua DPRD," ujarnya saat berbincang kepada RADAR NONSTOP, Sabtu (20/10).
Politisi Golkar yang akrab disapa Haji Beceng ini mendesak agar lurah Pademangan Barat tidak mengambil langkah-langkah pengesahan atau pelantikan terhadap RW terpilih
"Minggu-minggu ini Komisi A DPRD DKI akan memanggil Walikota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau Camat Pademangan Mumu Mujahid dan Lurah Pademangan Barat Dini Paramita Sapaty guna menjelaskan apa yang sebenarnya menyebabkan kisruh tersebut," tegasnya.
Seperti diketahui, Rizal Sabata, kandidat RW 016 menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) hasil pemilihan RW 016 yang digelar Selasa (9/10) lalu.
Gugatan telah didaftarkan ke PTUN Jakarta tertanggal 12 Oktober 2018, nomor 239/G/2018/PTUN-JKT yang diterima Panitera Didik Hariwasito.
Dalam surat yang ditujukan ke ketua PTUN Jakarta, Rizal Sabata yang diwakili Soefianto Soetono SH dan kawan-kawan mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke Lurah Pademangan Barat.