RADAR NONSTOP - Tunjangan kinerja daerah (TKD) ternyata dihutang. PNS DKI Jakarta hanya menerima TKD 25 persen.
Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Sisanya akan dibayar setelah kondisi pandemi Corona.
Diketahui, sejak Corona mewabah di Jakarta, pemprov kehabisan duit. Penghasilan daerah dari pajak kendaraan, restoran dan biaya balik nama serta PBB macet.
BERITA TERKAIT :Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD). Menurutnya, hal tersebut masih sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020.
"Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar," ujar Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
Chaidir mengatakan, kabar adanya Pergub baru yang mengatur adanya pemotongan TPP/TKD itu tidak benar. Dalam pesan yang beredar, TPP/TKD akan dipotong sebesar 65 persen.
Untuk itu, Chaidir mengimbau kepada para ASN DKI Jakarta untuk tidak mudah terpengaruh dengan pesan yang tidak benar. Menurutnya, BKD kini sedang menyelidiki sumber informasi hoax tersebut.
Apabila pesan tersebut dibuat oleh ASN, kata Chaidir, maka dapat dijatuhi sanksi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 tentang hukuman disiplin PNS.
"Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian," katanya.
Diketahui dalam Pergub No 49 Tahun 2020 tentang rasionalisasi PNS dalam rangka penanganan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Anies 19 Mei 2020. Anies memangkas total 50 persen tunjangan. Sebesar 25 persen dari besaran tunjangan kerja daerah dan 25 persen lain berasal dari insentif pemungutan pajak daerah. Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural juga tidak dibayarkan.
"TPP/TKD PNS/calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen dari TPP/TKD pada kelas jabatannya. Insentif pemungutan pajak daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari insentif pemungutan pajak daerah bersih yang diterima. Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural juga tidak dibayarkan," tulis dalam pergub.
Pemangkasan itu dikecualikan bagi PNS yang bertugas terlibat langsung dalam penanganan COVID-19. Adapun yang dikecualikan di antaranya, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang langsung menangani COVID-19 di rumah sakit daerah dan puskesmas DKI, petugas pemulasaraan jenazah prosedur COVID-19. Lalu, petugas pemakaman prosedur COVID-19 dan petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah COVID-19.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, besaran TKD ASN berbeda-beda. Besaran TKD tergantung jabatan yang diemban aparatur di pemerintah daerah.