RADAR NONSTOP - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, masa bekerja dari rumah atau working from home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KY, diperpanjang hingga Rabu (22/7).
Hal tersebut diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 serta menjaga optimalisasi pelayanan publik.
"Masing-masing pimpinan unit kerja selalu memantau dan memperhatikan hasil pekerjaan dan target kinerja selama pelaksanaan work from home (WFH) berjalan," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/7).
Selain itu, tambah Jaja, pihaknya juga menerapkan optimalisasi layanan publik secara daring (online) , seperti pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), permohonan informasi publik, dan pengiriman surat naskah atau dinas.
BERITA TERKAIT :Sebelumnya, KY telah menerapkan mekanisme WFH untuk seluruh pegawai mulai Kamis (9/7), hingga Rabu (15/7) lalu.