Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

BUMN Dirampingkan, Yang Kebelet Jadi Direksi Dan Komisaris Wassalam 

NS/RN/NET | Minggu, 12 Juli 2020
BUMN Dirampingkan, Yang Kebelet Jadi Direksi Dan Komisaris Wassalam 
Menteri BUMN Erick Thohir
-

RADAR NONSTOP - Agar efektif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan merampingkan jumlah perusahaan pelat merah. Targetnya, dari 107 perusahan menjadi hanya 40. 

Konsep pengecilan ini membuat para pemburu kursi komisaris dan direksi bakal tertutup alias wassalam.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, langkah perampingan tersebut untuk mempermudah Kementerian BUMN dalan pengawasan perusahan milik negara. Hal ini dikatakan Erick dalam sebuah acara televisi swasta, Minggu (12/7/2020). 

BERITA TERKAIT :
Bos Garuda Indonesia Mau Didepak Seperti Pertamina, Irfan Setiaputra Sudah Dapat Bocoran?
Marger BUMN Ala Erick Thohir, Solusi Atau Cuma Gengsi?

Rencana pengecilan dari 27 jadi 12 klaster. "Dari 12 klaster itu tidak akan lebih dari 40 BUMN nantinya,” ujar Erick. 

Erick menjelaskan, perusahan BUMN yang tidak terdaftar dalam klaster akan dimasukan ke dalam Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Itu diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah diterimanya. Di mana salah satu tugas PPA adalah restrukturisasi. 

"Sesuai Keppres yang sudah diberikan pada saya untuk bekerja sama dengan Ibu Sri Mulyani, nanti BUMN yang memang tidak masuk klaster kita masukan ke PPA," katanya. 

Sebelumnya, Erick Thohir memangkas 35 BUMN. Dari 142 perusahaan pelat merah tersisah 107. “Dari 142 BUMN, sekarang ini tinggal 107, dan  ini akan diturunkan teus sampai ke angka 80-90 BUMN dan selanjutnya menjadi 70,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR.

Tak hanya itu, Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN. Dari 27 kluster saat ini dipangkas hanya menjadi 12 klaster BUMN. 

Adapun 12 kluster tersebut, adalah klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasarana.