Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kasus Gerebek Angel Lelga

Tidur Dibui, Vicky Prasetyo Titip Anak Ke Raffi Ahmad

NS/RN/NET | Rabu, 08 Juli 2020
Tidur Dibui, Vicky Prasetyo Titip Anak Ke Raffi Ahmad
-

RADAR NONSTOP - Vicky Prasetyo harus tidur di hotel prodeo. Presenter yang dikenal dengan sebutan konspirasi hati ini sebelum dibui menitipkan anaknya ke Raffi Ahmad.

Selain Raffi, Vicky juga menitipkan anaknya ke adik perempuannya. Menurut Raffi, momen terakhirnya bersama Vicky Prasetyo sebelum sang presenter resmi menjadi tahanan Rutan Salemba, pada 7 Juli 2020. 

Dia mengaku, masih sempat mengisi acara bersama presenter 36 tahun itu. 

BERITA TERKAIT :
Nikita Curhat Kena Mental, Apakah Inisial RI Apakah Ajudan Prabowo?
Artis Hot Ini Yang Rebut Keperjakaan Pangeran Inggris 

“Tadi sekitar jam 15.00 WIB, kami masih saling berkabar. Tapi setelah jam 16.30 WIB, dia sudah tidak bisa lagi dihubungi,” ujar Raffi Ahmad seperti dikutip dari Starpro Indonesia, pada Selasa (7/7/2020). 

Kemarin (6/7/2020), Raffi mengaku, Vicky Prasetyo sempat mendatangi rumahnya pada malam hari. Maksud kedatangan presenter kontroversial itu, menurut Raffi, ingin mendiskusikan permasalahan yang tengah dihadapinya. 

Pada Raffi, Vicky sempat memperlihatkan surat panggilan dari kepolisian yang diterimanya seminggu silam. Tak hanya itu, mantan suami Angel Lelga itu juga menitipkan anak-anaknya di tangan suami Nagita Slavina tersebut.

“Sebenarnya, kalau diingat lagi dia sudah tidak konsentrasi kerja sejak 3 minggu lalu. Dan malam itu, dia menitipkan anak-anaknya. Itu saja sih,” tutur Raffi Ahmad menambahkan. 

Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan Rutan Salemba, pada 7 Juli 2020 atas laporan Angel Lelga. Menurut kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Vicky dikenakan Pasal 335 dan 310 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Sementara kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengaku penahanan merupakan kewenangan kejaksaan yang tidak bisa mereka lawan. 

“Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan atas Vicky Prasetyo,” ujar Ramdan. 

Ramdan lantas menjelaskan jenis tindak pidana yang dituduhkan pada Vicky Prasetyo dalam laporan sang mantan istri. Presenter kontroversial itu dikenakan Pasal 335 dan 310 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE atas aksi penggerebekan dan tudingan perzinaan terhadap Angel Lelga yang kala itu masih sah menjadi istrinya. 

“Vicky dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melakukan fitnah,” jelas sang kuasa hukum .

Belum diketahui secara pasti mengenai lama masa penahanan terhadap Vicky Prasetyo. Ramdan menjelaskan, pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.