Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bank BUMN Bisa Dikategorikan Parasit Jika…….

Ninding Yulius Permana | Sabtu, 04 Juli 2020
Bank BUMN Bisa Dikategorikan Parasit Jika…….
-

RADAR NONSTOP-Serikat Pekerja Himpunan Bank Negara (Himbara) mendorong seluruh Bank BUMN agar memiliki komitmen kuat untuk melakukan dorongan ekspansi kredit besar.

Ketua Umum Serikat Pekerja Himpunan Bank Negara, Satya Wijayantara mengatakan, dalam era new normal pelaksanaan ekspansi kredit merupakan hal yang mutlak dalam rangka menggerakkan roda ekonomi nasional.

"Apabila bank-bank Himbara tidak mendorong ekspansi kredit dan hanya fokus pada rest kredit saja, maka tindakan tersebut hanya menempatkan bankir Himbara sebagai parasit yang memakan gaji buta, karena bankir tersebut tidak memiliki sense of crisis dalam mendukung kebijakan presiden Jokowi yang pro rakyat," kata Satya dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (4/7).

BERITA TERKAIT :
Siksa Kucing, Bek West Ham Diseret ke Pengadilan
Waduh, Duit Bansos Rp 2,7 T Ngendap di Bank BUMN

Menurutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM sebagai bentuk program pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai program, sekalipun adanya PSBB yang diberlakukan oleh beberapa provinsi dan kabupaten selama mulai April hingga Juni 2020.

"Kami Serikat Pekerja Himbara bekerja keras untuk memastikan KUR yang diperuntukan UMKM bisa tersalur dengan cepat, sehingga program penyelamatan ekonomi nasional bisa cepat terlaksana," ujar Satya.

Satya menilai, relaksasi dan stimulus KUR UMKM yang dijalankan oleh Bank-Bank Himbara selama masa pandemi Covid-19 telah menunjukkan hasil nyata  dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.

Selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengalokasikan biaya penanganan Covid-19 dengan anggaran terakhir sebesar Rp695,20 triliun sesuai Perpres No. 72 tanggal 24 Juni 2020. Anggaran tersebut terdiri dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp607,65 yang merupakan program untuk menjaga daya beli dan mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

"Khusus bagi UMKM, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi bunga, insentif pajak dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening," terangnya.

"Adapun Penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya,” pungkasnya.

#himbara   #kur   #bank