Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Reaksi Pakar Saat Inews dan RCTI Gugat Layanan Streaming

El Rahmi | Sabtu, 04 Juli 2020
Reaksi Pakar Saat Inews dan RCTI Gugat Layanan Streaming
-

RADAR NONSTOP- Stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta perusahaan berbasis penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) seperti Youtube dan Netflix agar patuh terhadap UU Penyiaran yang sudah ada.

"Ini dirasa tidak adil, banyak tayangan berbasis internet yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan pajak, padahal banyak mendapatkan penghasilan dari iklan," kata Pakar komunikasi digital Anthony Leong, Jumat (3/7).

Kedua stasiun televisi tersebut khawatir akan muncul konten-konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila lewat layanan perusahaan over the top (OTT). 

BERITA TERKAIT :
PPP Makin Berat Lolos Ke DPR, Kursi Mardiono Bakal Diguncang Kader Ka'bah? 
Erling Haaland Raih Sepatu Emas Liga Inggris 2023/2024

Seperti yang diketahui uji materi ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa kecuali (lokal maupun asing), dengan sudut pandang hukum melalui UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

 

#RCTI   #Gugat   #Streaming   #MA