RADAR NONSTOP- Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anthony Leong, menilai tayangan berbasis internet seperti Netflix, GoPlay dan Viu harus tunduk pada Undang-Undang Penyiaran.
Dengan begitu menurut Anthony Leong, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap konten atau informasi yang beredar.
"Tayangan seperti itu begitu bebas menayangkan konten atau film tanpa ada yg mengawasi. Sementara itu, pada televisi convensional sangat diatur kontennya melalui Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran
BERITA TERKAIT :(P3SPS) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini dirasa tidak fair karena adanya aturan untuk penyelenggara konvensional dan tanpa aturan untuk penyiaran streaming," kata Anthony di Jakarta, Jumat (3/7).
Pakar komunikasi digital tersebut menambahkan bahwa langkah pengawasan penyiaran pada platform online sudah dulu dilakukan oleh beberapa negara maju seperti Turki dan Singapura. Sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas.
"Media itu agen sosialisasi, entah media cetak atau media sosial, offline maupun online semua sama-sama dapat membentuk dan menggiring opini masyarakat," lanjutnya.
"Penyiaran kepada masyarakat dalam bentuk apapun perlu diatur, diawasi, dan dikendalikan dengan regulasi yang sinkron," pungkasnya.