Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dinilai Terlalu Rendah, KPK Akan Ajukan Banding Putusan Imam Nahrawi

RN/JPNN | Kamis, 02 Juli 2020
Dinilai Terlalu Rendah, KPK Akan Ajukan Banding Putusan Imam Nahrawi
Imam Nahrawi -Net
-

RADAR NONSTOP -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap Imam Nahrawi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya merasakan putusan hakim masih jauh dari tuntutan jaksa dalam aspek kurungan penjara, serta hanya membayar uang pengganti lebih rendah.

”Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/7/2020).

BERITA TERKAIT :
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara
Kasus Bupati Sidoarjo Mandek, ICW Desak KPK Kapan Tahan Gus Muhdlor? 

Fikri mengaku, alasan banding lainnya akan dituangkan lengkap oleh Tim Jaksa KPK dalam memori banding.

Saat ini, lanjut Fikri, memori banding sedang disusun dan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.

”KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK,” kata Fikri.

Sebelumnya diketahui, Imam divonis 7 tahun penjara, serta bayar uang pengganti sekitar Rp 18,1 miliar karena terbukti menerima suap pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.

Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jaksa juga menuntut hak politik Imam dicabut selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Tak hanya itu, Imam juga dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber.

Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.