RADAR NONSTOP - Kisruh PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) DKI Jakarta kisruh dan menjadi sorotan publik.
Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98, yang merupakan pendukung Jokowi juta turut angkat bicara. Menyikapi keadaan yang terjadi pada saudara-saudara kita yang ada di Jakarta khususnya bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya ke jenjang SMPN dan SMAN.
Serta dampak psikologis bagi anak yang tidak dapat masuk ke SMPN atau SMAN yang menjadi pilihannya karena adanya kata “kunci” nya yaitu batas usia minimum siswa meskipun namanya “Zonasi”.
BERITA TERKAIT :“Akibat dari aturan yang nyeleneh pada Penerimaan Peserta Didik Baru - PPDB DKI 2020. Siswa yang mempunyai nilai biasa sampai luar biasa pun tak akan lolos disebabkan karena usianya kalah tua,” ujar Imam Subagio, Team Inveatigasi Jari 98 kepada radarnonstop.co, Sabtu (27/6/2020).
Imam menambahkan, berbagai dampak psikologis berakibat ke siswa - siswa yang tidak lolos sangat mengkhawatirkan, antara lain, sering menyendiri, menutup diri, tidak mau makan, yang pada ujungnya akan ada “luka psikologis” bagi jiwa mereka.
“Mereka berpikir, kenapa umur yang menjadi patokan sedang mereka juga tidak tahu kapan dilahirkan? Salahkah mereka apabila berumur muda?,” imbuhnya.
Imam menilai Pemprov DKI dalam hal ini Disdik dan Anies Baswedan telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dan merugikan rakyat banyak, membuat gaduh di masa pandemi covid 19 serta telah melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan PPDB tersebut untuk mempersempit kesenjangan umur dan mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan.
Sedangkan kita tahu bahwa memakai sistem usia minimum hanya ada di Jakarta. “Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada pihak Pemda DKI dalam hal ini Disdik agar segera merevisi PPDB DKI 2020,” tegas Imam
Bila hal itu tidak dilakukan, Jari 98 akan segera melaporkan Kepala DisDik DKI dan Gubernur DKI kepada pihak kepolisian karena melanggar UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76A. Setiap orang dilarang (a) memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau Bila PPDB DKI 2020 tidak direvisi, kami akan menuntut material kepada kedua individu tersebut, yakni Kepala Disdik DKI dan Gubernur DKI.
Sedangkan untuk tuntutan inmaterial, Jari 98 meminta kedua pejabat tersebut dipecat dengan tidak hormat karena secara sadar, sengaja melanggar konstitusi tertinggi di NKRI, yakni UUD 1945 dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76A.
“Semoga langkah kita ini diridhai oleh Yang Maha Kuasa. Sang Pencipta Yang Menentukan kapan manusia lahir, Amin,” pungkas Imam.