RADAR NONSTOP - Gara - gara mengunggah guyonan Gur Dur di akun Facebook. Ismali Ahmad (41) harus berurusan dengan polisi.
Ismail mengunggah kalimat yang pernah diucapkan Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yakni 'Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng' (Gus Dur)'.
Ismail pun harus berurusan dengan polisi. Beruntung, banyak pihak yang menyoroti kejadian tersebut dan memberikan pembelaan terhadap Ismail. Pemilik akun Mael Sulla itu pun dibebaskan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
BERITA TERKAIT :Menyikapi peristiwa itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.
"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi seperti dilansir laman ANTARA, Jumat (19/6/2020).
Pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut yang membagikan konten berupa lelucon dari Gus Dur di media sosial.
Awi mengatakan, warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.
"Konfirmasi ke kabid humasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur. Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujar jenderal bintang satu ini.
Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini. “Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucapny.
Awi memastikan pemanggilan terhadap warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk wawancara saja. "Cuma sempat dipanggil untuk diwawancarai saja," katanya.
Polisi menyebut Pemanggilan Ismail untuk Klarifikasi. Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Muhammad Irfan, membenarkan pihaknya sempat memanggil Ismail untuk dimintai keterangan atas unggahan tersebut. Dikarenakan unggahan itu membawa nama institusi Polri.
"Yang bersangkutan tidak kami tangkap, tapi kami minta keterangannya tentang mens rea atau niat yang bersangkutan mengunggah hal tersebut di Facebook. Karena yang bersangkutan telah membawa nama institusi Polri dan bisa disalahartikan oleh masyarakat luas," kata Irfan, Rabu (17/6/2020).
Kepada Ismail, lanjut Irfan, sempat ditanyakan maksud dan tujuannya mengunggah kalimat itu di akun Facebook miliknya. Sebab menurutnya, kala itu Gus Dur menyampaikan kalimat itu dalam kapasitasnya sebagai Presiden dengan maksud agar institusi Polri bisa lebih baik.
"Sewaktu Gus Dur mengatakan hal tersebut, posisi beliau sebagai Presiden yang berharap atau dengan maksud polisi dapat lebih baik lagi dengan mencontoh Kapolri Hoegeng. Nah untuk yang bersangkutan maksudnya apa dan dalam kapasitas apa menggugah hal tersebut? Apakah ada yang salah dengan institusi Polri?" jelasnya.
Irfan memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Ismail atas unggahannya. Apalagi dalam pertemuan itu, Ismail juga sudah meminta maaf.
"Bisa kita panggil berkaitan mens rea atau niatnya terhadap postingan tersebut dan yang bersangkutan mengatakan minta maaf dan tidak bermaksud untuk menyinggung institusi Polri. Sebagai kita lakukan pers release dan yang bersangkutan kita setelah dimintai keterangannya dipersilakan pulang, karena sudah minta maaf," ungkapnya.
Berkaca pada kasus ini, Irfan mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia ingin agar masyarakat menggunakan media sosial untuk hal-hal yang baik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermeditasi agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat," ujarnya.