RADAR NONSTOP - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), tak butuh waktu lama menangkap para pelaku pemerkosaan gadis belia berinisial OR (16), Sabtu (13/5/2020).
Empat dari tujuh pelaku berhasil diamankan diantaranya FF alias Cedem, SDM alias Ji-Sung, DE alias Boby, dan AY alias Anjay. Tiga pelaku lainnya berinisial RN alias Rian, DR alias Diri, dan DK alias Diki Tenga diburu polisi dengan status dalam pencarian orang (DPO).
Informasinya, berdasarkan keterangan polisi melalui rilis media yang disampaikan kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, peristiwa pemerkosaan itu bermula dari pacaran melalui facebook yang dilakukan korban dan pelaku Cedem pada awal April 2020 lalu.
BERITA TERKAIT :Usai menjalani pacaran dunia Maya, sekitar tanggal 18 April 2020 pasangan kekasih medsos tersebut akhirnya mengajak kopi darat. Akhirnya Cedem menjemput korban dan dibawa dirumah Ji-Sung di Cihuni, Rt 04/04, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Dalam rilis tersebut, polisi menyebutkan bahwa korban meminta pil koplo warna kuning jenis excimer sebelum digilir rame-rame.
Bahkan, dalam persetubuhan bergilir itu disebut bahwa korban meminta imbalan Rp 100 per orang untuk menikmati tubuhnya.
Kapolsek Pagedangan AKP Efrie, dalam keterangan yang diterima wartawan mengatakan, atas permintaan korban akhirnya Ji-Sung membeli tiga butir pil koplo dan diserahkan kepada kekasih korban bernama Cedem.
"Tiga butir pil diserahkan pelaku Cedem kepada korban sebelum disetubuhi, tiga butir pil langsung ditelan sekaligus oleh korban. Setelah mabuk, korban disetubuhi bergiliran dengan memberi imbalan Rp 100 ribu," terang Kapolsek Pagedangan AKP Efrie seperti rilis yang diterima wartawan.
Berjalannya waktu, usai peristiwa itu korban mengalami sakit pada tanggal 26 Mei 2020. Korban dibawa di Rumah Sakit khusus Jiwa Darma Graha, Serpong.
Ketika masih dalam perawatan di Rumah Sakit, keluarga korban nekat membawa paksa korban untuk dirawat dirumah pada 9 Juni 2020. Usai dirawat dirumah, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada 11 Juni 2020 dirumah kontrakannya.
Akibat peristiwa itu, lantaran diduga melakukan kekerasan, tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 18 subsider pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.