RADAR NONSTOP - Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memberikan kompensasi kepada warga terdampak robohnya tanggul penahan sampah (sheet pile) TPA Cipeucang.
Pasalnya, Fraksi Gerindra-PAN menilai robohnya sheet pile itu akibat kelalaian kontraktor, serta pengelola TPA Cipeucang (Pemkot Tangsel, red), Minggu (7/5/2020).
Anggota Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel, Zulfa Sungki Setiawaty melalui keterangan tertulisnya yang diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, Fraksi Gerindra-PAN meminta Pemkot Tangsel memberi kompensasi warga terdampak pencemaran sampah dari TPA Cipeucang.
BERITA TERKAIT :Menurut Zulfa, sudah dua minggu sejak dinding penahan sampah (Sheet pile) TPA Cipeucang roboh mengakibatkan pencemaran udara dari bau sampah hingga radius mencapai 7 kilo meter.
"Tidak kata permintaan maaf dari Pemkot Tangsel kepada masyarakat di Kecamatan Serpong dan Setu, hingga di seberang sungai Cisadane yaitu Kecamatan Cisauk dan Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Zulfa Sungki Setiawaty.
Politikus Gerindra dapil Serpong dan Setu tersebut menjelaskan, kompensasi kata dia, merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah yang tertuang dalam pasal 35 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.
"Dapat saya jelaskan disini, dalam pasal tersebut diatur tentang kompensasi akibat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pembuangan akhir sampah," terangnya.
Zulfa menegaskan, dampak negatif dari robohnya sheet pile tersebut antara lain berdampak terhadap pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan akibat gas metan, serta hal lain yang menimbulkan dampak negatif.
Dengan adanya dampak itu, pihaknya meminta pemberian kompensasi dapat dilakukan dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan kesehatan dan kompensasi dalam bentuk uang.
"Janganlah penegakan perda ini hanya untuk masyarakat saja, tapi juga saat ini Pemkot Tangsel telah lalai dalam penanganan sampah sehingga berdampak negatif bagi masyarakat," tandasnya.
Meski begitu pihaknya berharap, Pemkot Tangsel dengan segera melakukan kewajiban memberikan kompensasi kepada warga sesuai Perda dan Perwal yang sudah diatur.
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel ketika dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) terkait kompensasi belum dapat memberikan keterangan resminya.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLH Tangsel, Wismansyah enggan memberikan keterangan. Justru Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sheet pile TPA Cipeucang, itu memberi isyarat wewenang tersebut ada pada Plh Sekdis DLH Tangsel, Yepi Suherman.
Namun sayang, saat dikonfirmasi melalui jejaring WhatsAap, Yepi Suherman belum memberikan keterangan terkait kompensasi akibat dampak robohnya sheet pile TPA Cipeucang.