Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Polda Metro Jaya

Ungkap 19 Perampokan Minimarket Selama Corona, Pelaku Napi Asimilasi?

RN/CR | Jumat, 05 Juni 2020
Ungkap 19 Perampokan Minimarket Selama Corona, Pelaku Napi Asimilasi?
Perampok minimarket acungkan parang saat beraksi -Net
-

RADAR NONSTOP - Polda Metro Jaya mengungkap 19 dari 21 kasus perampokan minimarket selama pandemi virus corona. Para pelaku napi asimilasi?

Para perampok diketahui sengaja memanfaatkan situasi pandemi ini untuk melakukan kejahatan yang masuk kategori kejahatan dengan pemberatan (curat) tersebut.

"Selama pandemi ini, sudah 21 TKP curat spesialis minimarket. Memang agak tinggi kalau dibandingkan sebelum Covid-19. Tapi dari 21 itu, 19 kasus sudah kami ungkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).

BERITA TERKAIT :
Rumah Kosong Jakarta Ditinggal Pemudik, Polisi Dengar Nih Intruksi Kapolda Irjen Karyoto
Tangkap Gus Samsudin, JARI’98 Apresiasi Kapolda Jatim

Dia menjelaskan dua kasus perampokan lain masih dalam penyelidikan kepolisian.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, selain perampokan sepsialis minimarket, selama pandemi corona juga marak terjadi kejahatan jalan lain. Contohnya pembegalan. Namun dia tidak merinci berapa banyak kasus begal terjadi.

"Banyak pelaku-pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini mereka coba untuk melakukan tindak pidana dengan kekerasan dan juga dengan pemberatan yang ada," jelas dia.

Untuk antisipasi, kata Yusri, pihak kepolisian melalui satuan tugas yang dibentuk telah melakukan pemetaan lokasi dan waktu rawan kejahatan. Hal itu dilakukan untuk memperkuat personel yang melakukan patroli. 

Pasalnya, lanjut Yusri, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku sudah pasti lebih dulu memantau lokasi yang ideal untuk melakukan perampokan.

Selain pencegahan dari sisi personel, pihak kepolisian juga telah melakukan audiensi kepada asosiasi minimarket yang berbasis di wilayah DKI Jakarta. Mereka diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan selama masa pandemi, misalnya dengan menyiagakan petugas keamanan atau sekuriti. 

"Kenapa sasarannya ke minimrket, karena mereka (perampok) anggap di minimarket itu ada uang cash," kata dia.

"Kedua, sistem pengamanannya itu memang lemah, yang ada cuma petugas pelayanan saja yang ada di minimarket. Kalau ada sekuriti di situ mereka tidak akan berani," lanjutnya.

Kasus perampokan minimarket terakhir yang diungkap kepolisian terjadi di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Polres Metro Jakarta Barat menangkap kelompok spesialis merampok minimarket. Kelompok ini kerap mengancam karyawan dengan senjata api dan senjata tajam saat beraksi.

Kelompok ini dijuluki sebagai kelompok Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sehingga diduga juga menggencarkan aksinya di luar wilayah ibu Kota.

"Telah mengungkap langsung (pelaku) empat tempat kejadian perkara (TKP). Kelompok ini ramai dinamakan kelompok AKAP, makanya kami akan mendalami karena 4 TKP ini ada di Jakarta," kata Yusri.

Yusri merinci, empat lokasi minimarket yang sudah digasak para pelaku, yakni di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur; kemudian Taman Sari dan Kembangan, Jakarta Barat; serta terakhir Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seluruh kejadian itu terjadi pada Mei hingga Juni 2020.

Dia menjelaskan, secara keseluruhan ada enam pelaku yang diduga tergabung dalam kelompok tersebut. Namun, kepolisian Polres Metro Jakbar baru menangkap tiga pelaku, dua diantaranya ditembak mati.

"Tiga berhasil diamankan. Dua dengan tindakan tegas dan terukur saat ditangkap mengeluarkan senjata api dan mencoba melawan dan melumpuhkan petugas," lanjut Yusri.

Dia menjelaskan pelaku yang ditembak itu merupakan pimpinan atau ketua dari kelompok tersebut berinisial RH, serta eksekutor berinisial MS. Keduanya tewas saat sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit usai ditembak oleh petugas.

Sementara, ada satu tersangka lain berinisial M yang melarikan diri dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).