RADAR NONSTOP - KRL dinilai bahaya akan peredaran Corona. Untuk itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan aturan tambahan dalam penggunaan kereta rel listrik (KRL).
Mengutip Instagram @Commuterline, Jakarta, Selasa (2/6/2020) malam, mulai 8 Juni 2020, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) akan dilarang naik KRL. Selain balita, penumpang lanjut usia atau lansia pun dilarang.
Anak-anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.
BERITA TERKAIT :Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun.