Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gagal Ginjal Tewaskan 199 Anak, Baru Satu Tersangka Ditetapkan Polisi

RN/NS | Kamis, 17 November 2022
Gagal Ginjal Tewaskan 199 Anak, Baru Satu Tersangka Ditetapkan Polisi
-

RN - Dari sekian banyak korporasi yang diduga terlibat obat sirop hingga mematikan 199 balita baru ada satu tersangka.

Ketua Timsus Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto mengungkapkan, dari hasil gelar perkara pada Rabu (16/11/2022), tim penyidikannya sudah memutuskan menjerat satu perusahaan menjadi tersangka.

"Gelar perkara sudah selesai. Hasilnya sudah ada tersangka,” kata Pipit saat dihubungi, Rabu.

BERITA TERKAIT :
Biar Gak Jantungan sama Kanker, Lurah Joglo ajak Kaum Milenial Hidup Sehat
Ginjal Warga Indonesia Kenapa Laku, Dimintai Singapura Dan Kamboja  

Namun kata Pipit, pengumuman tersangka itu belum dapat disampaikan ke publik. Karena, kata Pipit, tim penyidikan masih perlu melaporkan kepada para pemimpin di Polri.

"Segera mungkin kita buat laporan dulu ke pimpinan untuk diumumkan. Tapi pimpinan kan lagi ada di G-20,” ujar Pipit menambahkan.

Namun ketika diminta kejelasan apakah tersangka yang sudah ditetapkan tersebut merujuk pada perusahaan yang selama ini menjadi objek penyidikan kepolisian? Pipit membenarkan. “Untuk sementara kan sudah jelas bahwa itu (tersangkanya) korporasi. Sementara seperti itu dulu ya,” ujar Pipit.

Dalam penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak ini, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri hanya menerbitkan satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap PT Afi Farma.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, selain SPDP terbitan Bareskrim Polri terhadap PT Afi Farma tersebut, lembaga penuntutan itu juga menerima dua SPDP lainnya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Menurut Ketut, dari BPOM, dua SPDP tersebut menjadikan dua perusahaan sebagai objek penyidikan. Yakni PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries

“Yang baru kita (Kejagung) terima itu SPDP. Biasanya setelah SPDP ada penetapan tersangka dari hasil penyidikan,” kata Ketut, Rabu (16/11/2022).