RADAR NONSTOP - Nurhadi sudah ditangkap KPK. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ini ditangkap di kawasan Jaksel.
Nurhadi terseret kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Selain Nurhadi, KPK juga menangkap menantunya, Rezky Herbiyono.
Tertangkapnya Nurhadi menjadi harapan besar publik dan aktivis anti korupsi kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Pasca Nurhadi, kini pekerjaan rumah (PR) Firli dan tim KPK tinggal Harun Masiku.
BERITA TERKAIT :Tersangka kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP itu hingga kini masih diburu KPK.
"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango seperti dikutip Antara, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. Nurhadi ditangkap pada Senin (1/6) malam bersama menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jaksel.
Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.
"Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2/6)," ujar Nawawi.
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.