Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Opang Dan Ojol Ancam Kepung Istana, Ini Penjelasan Kemendagri Soal New Normal

NS/RN/NET | Minggu, 31 Mei 2020
Opang Dan Ojol Ancam Kepung Istana, Ini Penjelasan Kemendagri Soal New Normal
Ilustrasi Gedung Kemendagri.
-

RADAR NONSTOP - Aturan new normal yang diteken Mendagri Tito Karnivian menjadi kontroversi. Ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) mengancam akan mengepung Istana Negara. 

Gaduh itu langsung diluruskan. Kemendagri menjelaskan soal keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian adalah pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan. Kemendagri meluruskan isi dari Kepmendagri ini.

Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/5/2020), menyatakan memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life, salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. Dalam Kepmen tersebut, kata Bahtiar, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

BERITA TERKAIT :
Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah 
Lamine Yamal Contek Ronaldo

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19, dalam menggunakan transportasi umum, khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional, dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," kata Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar menegaskan Kemendagri tak mengatur operasional ojek online/ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional, jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," terang Bahtiar.

Seperti diberitakan, ojol kesal dengan adanya penangguhan new normal. Mereka mengancam akan mengepung Istana Negara. "Kami juga rakyat kecil, aturan itu namanya membunuh kami," teriak Oki, ojol yang mangkal di Stasiun Tanah Abang, Jakpus.

#NewNormal   #Ojol   #Mal