Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

New Normal Tanpa Ojek, Ojol: Woi.. Gue Lapar Nih 

NS/RN/NET | Sabtu, 30 Mei 2020
New Normal Tanpa Ojek, Ojol: Woi.. Gue Lapar Nih 
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - New normal yang menangguhkan ojek membuat resah. Ojek online yang ditemui wartawan kesal. 

Oki, ojol yang biasa mangkal di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat mengaku, sejak corona dirinya sudah terlilit utang di warung. "Kalau new normal kita masih dibatasi bisa  lapar gue. Woi, gue lapar nih," teriaknya dengan nada emosi, Sabtu (30/5) malam. 

Begitu juga dengan Sardi. Bapak dua ini menyatakan, nasib ojol saat corona paling parah. "Bayangkan kami dapat duit 20 ribu. Belum bensin dan makan. Tulis aja gue lapar nih," bebernya. 

BERITA TERKAIT :
Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah 
Lamine Yamal Contek Ronaldo

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan pedoman tatanan hidup baru atau new normal untuk mengatur pusat keramaian, seperti pasar hingga mal. Sementara ojol dan opang yang ditangguhkan untuk memutus mata rantai penyebaran corona. 

Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-380 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," kata Tito dalam isi Kepmendagri Nomor 440-380/2020, Sabtu (30/5/2020).

Selain itu, Tito meminta pusat perbelanjaan tidak menggunakan pembayaran secara tunai. Hal tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat.

"Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless)," katanya.

Tito juga meminta pengelola toko di pusat perbelanjaan dan satuan pengamanan wajib mengatur jarak fisik di lokasi minimal 1 meter. Termasuk pada saat adanya antrean para pembeli.

"Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrean, dan semua fasilitas lainnya minimal 1 meter, tetapi lebih disarankan sejauh 2 meter antar-individu di semua ruang publik," ujarnya.

Protokol lain yang harus dilakukan adalah melakukan pemeriksaan suhu tubuh di lokasi-lokasi terbuka dan tertutup di mana terdapat dua orang atau lebih di lokasi dan area pusat kerumunan. Sementara itu, untuk toko dan pusat perbelanjaan kapasitas orang yang hendak masuk dibatasi.

"Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan berkumpul. Untuk toko dan pusat komersial, seperti pusat perbelanjaan, supermarket, dan bank, perlu menetapkan jumlah maksimal orang yang bisa memasuki tempat itu," kata Tito yang tertuang dalam poin 3 dan 4 dalam protokol new normal.

Pada aturan ini juga disebutkan akan dibukanya kembali salon dan spa ketika new normal mulai diterapkan nanti. Namun ada ketentuannya.

"Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan desinfektan," ucap Tito.

#NewNormal   #Ojol   #Mal