RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota Bekasi pada Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III akan memberikan sanksi. Bagi pedagang yang nekat bisa ditutup.
Pada penerapan PSBB tahap sebelumnya, petugas masih memberikan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran COVID-19.
"Tahap satu masih sosialisasi. Sekarang Satpol-PP selaku bagian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang bertugas sebagai penindakan melakukan patroli dan penegakan Perwal Nomor 29 tahun 2020. Tentang sanksi administratif terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB salah satunya seperti penutupan toko yang tidak dikecualikan di PSBB," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah.
BERITA TERKAIT :Sayekti ikut patroli bersama petugas dari Satpol PP, Disperindag, Aparatur kecamatan dan PPNS di sekitar pasar proyek Bekasi Timur pada Minggu (17/5/2020).
Dijelaskan Sayekti, untuk memutuskan mata rantai virus maka diperlukan kerja sama masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Dia mengungkapkan, tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. PSBB ini akan berjalan baik jika ada kesadaran dari masyarakat.
Diketahui bahwa PSBB tahap III Kota Bekasi berlangsung mulai dari tanggal 13-26 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam keputusan Wali Kota Bekasi nomor 300/kep-293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona virus Disease 2019.