RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menelan pil pahit. Saat dirinya sibuk mengurus Corona tiba-tiba para Pulau Reklamasi I menang gugatan.
Anies dinyatakan kalah banding dalam persoalan izin di Pulau Reklamasi I. Hal itu karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak bandingnya terkait perpanjangan izin reklamasi terhadap pulau tersebut.
Penolakan banding itu tertuang dalam amar putusan bernomor 98/B/2020/PT.TUN.JKT. Anies Baswedan selaku tergugat merupakan pembanding, sedangkan PT Jaladri Kartika Pakci selaku penggugat merupakan terbanding.
BERITA TERKAIT :"Menolak permohonan banding dan Memori Banding dari Pembanding, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan banding dan Memori banding yang diajukan oleh Pembanding tidak dapat diterima. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN-JKT tanggal 11 Desember 2019," sebut amar putusan dilihat di laman resmi PTUN Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Atas kekalahan ini, Anies diwajibkan untuk memproses serta menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I. Akibat itu juga, Anies diminta menanggung biaya perkara pengadilan. Biaya tersebut sebesar Rp250 ribu.
Sebelumnya, dalam putusan tertanggal 11 Desember 2019, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan dari PT Jaladri Kartika Pakci. PTUN Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta itu mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I.
PT Jaladri tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.