Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Polsek Ciputat Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba

Doni | Jumat, 15 Mei 2020
Polsek Ciputat Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba
-

RADAR NONSTOP- Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti narkoba. Sebanyak 87,83 kilo gram ganja kering dan 100 gram sabu berhasil dimusnahkan di halaman Mapolsek Ciputat, Jum'at (15/5/2020).

Pulihan kilo narkoba tersebut berhasil diamankan dari kejahatan penyalahgunaan narkoba di Jalan Merbabu, Perum Tanjung Sari, Karang Tengah, Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, dan di halaman Masjid Al Barkah, Cireundeu, Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Dalam kejahatan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan. Masing-masing tersangka yakni berinisial BM alias Budi Mulyaman (45), NAF alias Nur Alam Fazri (36), DIM alias Dede Irfan Musthofa (39), dan TSJ alias Teuku Syahrul Bin Jafar (33).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui 

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika dalam keterangannya menyampaikan, barang bukti tersebut diperoleh dari empat tersangka di dua lokasi berbeda. 

"Modusnya ganja tersebut disimpan didalam ban mobil. Barang bukti ini langsung dimusnahkan,"terang Kompol Endi Mahandika.

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 ban mobil merk Dunlop, 1 unit Hp Samsung, 41 bata ganja kering dengan berat bruto 21,07 Kilogram, 1 buah ban mobil Opel Blezer ukuran 31x10.50 R15.

Terdapat barang bukti lain seperti 1 unit mobil Suzuki Carry pickup F-8286-SW, 1 unit hanphone merek LG, 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu 100 Gram, 1 buah ATM BNI, dan 1 unit hanphone Samsung.

Akibat perbuatannya itu, kini empat tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Keempatnya terancam pasal 114 Ayat (2) subsider 111 ayat (2) tentang penyalagunaan narkotika.