RADAR NONSTOP- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah jika dibayar dengan uang sebesar Rp40 ribu per orang untuk wilayah Jabodetabek.
Surat ketetapan besaran zakat fitrah tersebut diteken Ketua Baznas Bambang Sudibyo. Dinyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah menggunakan beras dengan takaran 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
’’Jika diganti dengan uang, besarannya Rp 40 ribu per orang,’’ kata Bambang dirilis dari Media
BERITA TERKAIT :Sementara itu, di daerah lain, besaran nominal uang untuk pembayaran zakat fitrah berbeda-beda. Misalnya, Baznas Kota Jogjakarta menetapkan besaran zakat fitrah Rp 30 ribu/orang. Baznas Kabupaten Mimika menetapkan besaran zakat fitrah Rp35 ribu per orang.
Bambang menuturkan, Baznas akan terus berupaya menjalankan amanah dalam mengelola zakat. Khususnya di tengah wabah Covid-19 saat ini. Dia mengatakan, hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah saat ini bisa juga didistribusikan untuk membantu penanganan Covid-19.
Skemanya bisa dirupakan bantuan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 oleh tenaga kesehatan. Selain itu, bisa dirupakan bantuan sembako kepada warga miskin yang terdampak. Bambang mengatakan, akibat wabah Covid-19, banyak orang miskin baru. ’’Jumlahnya melebihi data warga miskin yang ada di Kemensos,’’ tuturnya.
Dengan demikian, dana zakat yang terkumpul bisa membantu menangani dampak Covid-19. Dengan begitu, untuk warga yang masuk golongan orang miskin baru dan belum terdata pemerintah, beban hidupnya bisa diringankan.