Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Anies: Sekarang Fase Penegakan

Tak Patuhi PSBB, 101 Perusahaan Di Jakarta Ditutup Sementara

RN/CR | Rabu, 29 April 2020
Tak Patuhi PSBB, 101 Perusahaan Di Jakarta Ditutup Sementara
Anies Baswedan -Net
-

RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara operasional 101 perusahaan atau tempat kerja karena melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran virus corona (Covid-19) sampai hari ini, Rabu (29/4/2020).

Penutupan sementara itu berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sepanjang 14 sampai 28 April.

Perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa.

BERITA TERKAIT :
Ara Sebut Jokowi Macan Tidur, Gara-Gara Anies Dukung Pramono 
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Perusahaan yang paling banyak ditutup sementara berada di wilayah Jakarta Selatan dengan total 33 perusahaan. Kemudian di Jakarta Barat 26 perusahaan, Jakarta Pusat 16 perusahaan, Jakarta Utara 19 perusahaan, dan Jakarta Timur 7 perusahaan.

Dari laporan Disnakertrans DKI, masih ada 119 perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor dikecualikan tetap melakukan kegiatan usaha karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

Meski beroperasi, 119 perusahaan itu masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan atau pembinaan.

Tidak hanya itu, Disnakertrans juga mencatat ada 440 perusahaan yang dikecualikan, namun belum melaksanakan protokol kesehatan. Ke-440 perusahaan itu hanya diberi peringatan atau pembinaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang masa penerapan PSBB di Jakarta sampai 22 Mei 2020. Anies menyebut masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masyarakat yang masih berkerumun hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.

Anies menyatakan PSBB kali ini sudah memasuki fase penegakan hukum. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak melanggar aturan PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.

"Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies.

#PSBB   #Corona   #Anies