RADAR NONSTOP - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta belum maksimal. Tidak adanya sanksi tegas membuat warga masih saja membandel.
Padahal, pasien positif Corona di ibu kota sudah tembus 4.002 orang. Dan ada 363 orang dinyatakan sembuh serta 370 tercatat meninggal.
Dari pantauan pada Selasa (28/4) sore, beberapa ruas jalan di Jakarta masih terlihat ramai. Bahkan, di jalan layang non tol atau JLNT Antasari, Jaksel, terlihat adanya kemacetan.
BERITA TERKAIT :Begitu juga di kawasan Pondok Indah. Mobil pribadi terlihat memadati ruas jalan di perumahan elit tersebut. "Kami harus kerja dan ke kantor, karena gak bisa dikerjakan di rumah," aku Fadli, salah satu karyawan di kawasan Sudirman.
Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyebut masih ada 40 masjid di ibu kota yang masih menggelar salat tarawih berjamaah.
Data itu disampaikan Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat, Selasa (28/4/2020). Padahal Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta menyebut pelaksanaan ibadah hanya bisa dilakukan di rumah masing-masing.
"Minggu lalu masih ada masjid yang menggelar salat Jumat berjamaah. Sementara 40 dari 3.200 masjid masih melaksanakan salat tarawih berjamaah di bulan ramadan," kata Hendra.
Selain mengacu pada peraturan gubernur, pelaksanaan ibadah di rumah juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk fatwa. Hendra mengatakan Pemprov Jakarta akan berkoordinasi dengan MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar masjid-masjid mematuhi PSBB.
"Kami terus berkoordinasi dengan MUI dan DMI untuk mengingatkan masjid-masjid agar mematuhi PSBB untuk kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," ucapnya.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai penerapan PSBB belum efektif. Hal itu terlihat dari, jumlah pasien yang terus bertambah.
"Penerapan PSBB belum maksimal karena angka pasien positif di Jabodetabek masih tetap tinggi," kata Bamsoet di Jakarta.
Bamsoet meminta pemerintah pusat terus bersinergi dengan pemerintah daerah. Supaya tidak ada tumpang tindih dan salah pengertian kebijakan yang membuat penerapan PSBB terhambat.
Selain itu Bamsoet juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, TNI, dan Polri semakin tegas menegakkan aturan penerapan PSBB. Dia mendorong aparat bisa melakukan tindakan represif dan sanksi bagi pelanggar PSBB untuk mencegah penyebaran semakin buruk.
"Ketegasan haru ada supaya masyarakat melaksanakan PSBB secara disiplin, konsisten, dan bertanggung jawab," ucapnya.